10.27.2008

Lanjutan post Kejasama 1

Seperti yang saya tulis di posting saya yang berjudul Kerjasama Untuk
Kenyamanan 1, diposting ini saya akan melanjutkan saran saya tersebut.
Langkah kerjasama antara operator (pihak penyedia sim card) seluler
dan vendor yang menciptakan dan memproduksi ponsel dalam memberikan
keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan ponsel. Misalkansaja operator
Indosat selaku penerbit nomor ICCID kartu seluler dapat menggabungkan
nya dengan nomor IMEI yang dikeluarkan oleh vendor sipembuat ponsel
kita ambil contoh Nokia. Cara kerjanya misalkan seseorang membeli
ponsel merek A dengan nomor IMEI 0123456789 dan menggunakan kartu dari
Indosat maka sipemilik ponsel harus meregistrasikan nama, tempat
tanggal lahir, alamat lengkap, nomor ktp, nomor kartu seluler
alternatif, merek dan tipe ponsel, nomor IMEI ponsel yang dibeli dan
pasword (pasword yang akan digunakan bila ponsel tersebut hilang) ke
operator seluler yang digunakannya, selanjutnya pihak operator
melanjutkan registrasi tersebut ke vendor yang mengeluarkan ponsel
tersebut. Selanjutnya bila registrasi selesai pihak vendor atau
operator memberikan sms notifikasi pendaftaran ke no pelanggan
tersebut. Lalu bagaimana bila ponsel tersebut hilang? Jika terjadi
ponsel yang telah didaftarkan hilang maka sipemilik ponsel cukup
menghubungi operator dengan mengirim pesan sms menggunakan nomor sim
card alternatif miliknya yang telah dimasukkan waktu registrasi dengan
format sms seperti waktu registrasi namun ditambah perintah
penghapusan nomor IMEI ponsel yang hilang dari sistem vendor yang
mengeluarkan nomor IMEI tersebut agar ponsel tersebut menjadi barang
rongsokan saja, agar sipencuri tidak dapat menjual atau menggunakan
ponsel tersebut. Dan format sms tersebut dikirim ke operator/ ke
vendor yang menerbitkan IMEI tersebut misalkan Nokia. Setelah menerima
laporan dari pemilik ponsel yang hilang maka operator misalkan saja
Indosat langsung menindaklanjuti laporan tersebut misalkan ke Nokia
agar ponsel dengan nomor IMEI 0123456789 segera dihapus dari sistem
nokia karena ponsel tersebut telah hilang dicuri atau dirampas. Saya
rasa cara seperti inilah yang dapat menekan kasus kejahatan terhadap
pemilik ponsel dan memberikan kenyamanan serta keamanan dalam
penggunaan alat komunikasi hal ini ponsel dimasyarakat. Keuntungan
lainnya yang diperoleh oleh operator dan masyarakat adalah untuk
menekan kasus kejahatan penipuan yang mengatasnamakan operator
seluler, sistem kerjanya masyarakat yang menerima sms penipuan
tersebut dapat memberi informasi ke operator yang bersangkutan,
berdasarkan laporan tersebut operator melacak sms keluar dari nomor
kartu yang dilaporkan, bila terbukti operator bisa menindak tegas
pelaku penipuan yang mengatasnamakan operator dengan langsung melacar
nomor IMEI ponsel yang digunakan selanjutnya pihak operator dapat
menon aktifkan ponsel pelaku agar pelaku jera serta untuk mengurangi
tugas kepolisian dalam mengusut pelaku-pelaku kejahatan atau
perampasan ponsel. Tapi semua ini hanya ide dan saran saja kepada
Indosat khususnya dan operator-operator lain yang ada di Indonesia
pada umumnya.

Kerjasama Untuk Kenyamanan 1

Seiring terus melajunya zaman, peningkatan mutu dan nilai guna dalam
bidang Teknologi Komunikasi terus dikembangkan oleh vendor & provider
baik pemain lama maupun yang terbaru. Berbagai inovasi terbaru terus
diluncurkan dan ditawarkan ke tengah-tengah masyarakat, dari ponsel
yang sederhana sampai ponsel yang harganya mencapai puluhan juta yang
otomatis sudah tidak bisa kita dibayangkan sudah seperti apa fitur
yang ditanamkan dalam ponsel tersebut. Namun kesemuanya itu tak
berarti bila ponsel yang kita sayangi itu berpindah tangan keorang
lain dengan terpaksa karena dirampas atau dicuri oleh orang. Apalah
artinya fitur lengkap tersebut, karena tidak bisa mengembalikan ponsel
yang telah hilang dari tangan kita. Dari sekian banyak kasus pencurian
dan perampasan alat komunikasi seperti ponsel, hanya beberapa persen
saja yang dapat kembali lagi kepemiliknya. Mengapa demikian? Jawabnya
adalah:
Pertama karena ponsel merupakan barang yang mudah sekali dalam jualnya
sehingga mudah sekali berpindah tangan. Kedua meski ponsel telah
dilengkapi dengan kode keamanan namun bagi pelaku kejahatan, Kode
keamanan yang telah ada dalam ponsel bukanlah suatu yang berarti
dengan kata lain bagi mereka gampang sekali untuk membobolnya dan bila
kode telah dilumpuhkan maka ponsel telah siap dipergunakan kembali.
Lantas bagaimanakah langkah yang harus dilakukan oleh vendor ,provider
dan operator untuk mengatasi mengatisi masalah tersebut demi keamanan
dan kenyamanan masyarakat pengguna telpon seluler (ponsel)?
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah harus ada nya kerja sama
antara operator selaku penyedia sim card ponsel dengan vendor dan
provider selaku pembuat ponsel. Lalu kerjasama bagaimana yang harus
dilakukan? Kerjasama yang dimaksud adalah kerjasama dalam penguncian
ponsel secara otomatis bila ponsel tersebut hilang, ya sistem kerjanya
seperti aplikasi "m-guard" yang khusus untuk ponsel sony ericsson yang
langsung mengunci ponsel secara permanen meski telah diganti kartu
(sim card) baru. Untuk langkah selanjutnya silahkan lihat posting
sambungan ini. (bersambung)